Sejarah Jual Beli Saham Indonesia dari masa ke masa
Historis , Sejarah Pasar modal Indonesia dan jual beli saham indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak zaman penjajahan Belanda. Namun ada perdebatan kapan pasar modal pertama kali muncul di Indonesia. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI)
Sebagaimana dikutip dalam artikel informasi sejarah jual beli saham indonesia dan Tonggak sejarah, pasar modal atau bursa sudah ada sejak tahun pada masa penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal waktu itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Sementara dalam buku yang diterbitkan oleh Vereeniging Voor Den Effectenhandel Effectengids” menyebutkan bahwa perdagangan efek telah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1880, kecuali perdagangan efek yang belum dilakukan sejak
organisasi resmi, sehingga log transaksi tidak lengkap.
Pada tahun 1878 sebuah perusahaan dibentuk untuk menangani saham dan sekuritas komunitas, yaitu Dunlop & Koff, cikal bakal PT Perdanas. Transaksi saham dalam perdagangan saham juga pertama kali tercatat pada tahun 1892, yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan di Batavia. , yaitu Cultuur Maatschappij Goalpara. Dikutip dari Glints (21/04/2021) tertulis bahwa perseroan menjual 400 saham dengan harga 500 gulden per saham beredar.
Empat tahun kemudian, Het Centrum juga menerbitkan prospektus penjualan saham senilai hingga 105.000 gulden, dengan harga saham 100 gulden. Menyusul transaksi tersebut, pemerintah Hindia Belanda yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie ( VOC) mendirikan bursa efek di Batavia pada tahun 1912.
Saat ini, pasar saham didirikan untuk menguntungkan pemerintah kolonial sebagai penguasa perdagangan di Asia. VOC membuka pasar modal dan mencari modal untuk mengembangkan perkebunan besar di Indonesia.
Hanya dua tahun kemudian, bursa saham harus ditutup pada tahun 1914 karena Perang Dunia Pertama. Pada tahun 1925, bursa dibuka kembali, sehingga terbentuk dua bursa efek baru di Indonesia, yaitu Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang hal ini membuka kembali perdagangan saham indonesia.
Sayangnya, kabar baik ini tidak berlangsung lama karena BEI menghadapi resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II. Situasi yang memburuk memaksa penutupan Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang, diikuti dengan penutupan Bursa Efek Jakarta pada 10 Mei 1940.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali pada tanggal 3 Juni 1952 oleh Presiden Soekarno. Tidak aktif lagi sampai bursa ada, ketika ada program nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dari tahun 1956 sampai 1977.
Perdagangan saham pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Serikat Buruh Uang dan Surat Berharga) yang terdiri dari bank-bank pemerintah, swasta bank dan pialang saham. Pada tanggal 26 September 1952, UU No. diundangkan.15 tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat, kemudian diperkenalkan sebagai Undang-Undang Bursa Efek.