Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas Resmi Dihapus

Pemerintah resmi menghapus ketentuan modal minimum pendirian perseroan terbatas. Berdasarkan pertimbangan memberi tambahan kemudahan mengusahakan bagi para entrepreneur di dalam mendirikan badan usaha perseroan terbatas (PT), Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap 14 Juli telah di tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 berkenaan Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Dalam PP ini ditegaskan, PT mesti miliki modal dasar perseroan. Modal dasar PT, sebagaimana dimaksud, mesti dituangkan di dalam anggaran dasar yang dimuat terhadap akta pendiriannya.

Besaran modal dasar perseroan terbatas, sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas,Sebelumnya terhadap PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Jokowi terhadap 21 Maret disebutkan, modal dasar PT paling sedikit Rp50 juta.

Sementara di dalam hal keliru satu atau semua pihak jasa pendirian PT miliki kekayaan bersih cocok persyaratan usaha mikro, kecil, dan menengah; modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan terhadap akta pendiriannya.

PP ini terhitung menyebutkan, modal dasar PT, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1, paling sedikit 25 prosen mesti diletakkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti sah.

“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud mesti disampaikan secara elektronik kepada menteri di dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan terbatas ditandatangani,” paham Pasal 2 Ayat (2) PP ini.

PT yang lakukan kesibukan usaha tertentu, menurut PP tersebut, besaran minimum modal dasarnya mesti cocok ketentuan keputusan perundang-undangan.

“Peraturan pemerintah ini menjadi berlaku terhadap tanggal diundangkan,” terang Pasal 5 PP Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap 14 Juli.