Mengenal Dengan Badan Usaha PT Perorangan dan Keuntungannya

Berita gembira untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM), kala ini kalian dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) bersama standing Perorangan atau disebut Perseroan Perorangan/PT Perorangan. Sejak dahulu, pendirian PT jadi keliru satu bentuk bisnis favorit para entrepreneur dikarenakan pertanggungjawaban nya terbatas dan harta pada punya pendiri bersama harta PT pun terpisah.

Sedangkan kini makin lama banyak pelaku bisnis terasa melacak peruntungan bersama beragam skema kesibukan mengusahakan bersama permodalan tunggal, jumlah modal yang tidak terlalu besar, apalagi pelaku bisnis nya pun individual. Maka berasal dari itu Pemerintah Indonesia mengusahakan menolong kebutuhan masyarakat ini bersama melaksanakan pergantian atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas (UUPT) melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/Omnibus Law).

Beberapa bulan sesudah UU Cipta Kerja dirilis ke publik pada November 2020, Pemerintah terhitung turut menerbitkan peraturan-peraturan turunannya yakni:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 perihal Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021); dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 perihal Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Perseroan Perorangan ini boleh didirikan hanya oleh satu orang saja, namun individu tersebut wajib berstatus WNI bersama usia sekurang-kurangnya 17 tahun dan cakap hukum. Modal dasar berasal dari Perseroan Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan itu sendiri. Namun modal disetor dan di tempatkan selamanya sekurang-kurangnya 25% berasal dari modal dasar dan bukti penyetoran sah wajib disampaikan secara elektronik di dalam jangka kala 60 hari.

Permohonan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan ini dapat diajukan secara independent bersama isikan pengakuan pendirian. Pemerintah melalui Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sudah sedia kan format isian elektronik yang dapat langsung diisi oleh pendiri perseroan. Atau sebagai alternatif, format isian dapat ditemukan pada Lampiran I PP 8/2021 yang mana pada intinya akan berisi:

Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
Jangka kala berdirinya perseroan perorangan;
Maksud dan tujuan serta kesibukan bisnis perseroan perorangan;
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
Nilai nominal dan jumlah saham;
Alamat perseroan perorangan;

Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, no induk kependudukan (NIK), dan no pokok wajib pajak (NPWP) pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan Perorangan.

Atas permintaan pendaftaran tersebut, Pendirian PT yang mana selaku pemohon wajib membayar sejumlah ongkos cocok bersama keputusan penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pengakuan pendirian secara elektronik. Pendiri dapat mencetak sendiri sertifikat pendirian yang resmi diterbitkan oleh Menkumham ini mengfungsikan kertas berwarna putih ukuran F4 atau folio.

Keuntungan PT Perorangan :

 

1. Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal

Besaran modalnya hanya berdasarkan hasrat dan kekuatan pendirinya. sesudah pengisian Pernyataan Pendirian. Tidak hanya itu, kamu terhitung wajib memperhatikan kriteria modal bisnis di atas dikarenakan keputusan tersebut digunakan pada kala melaksanakan pendirian atau pendaftaran kesibukan usaha.

 

2. Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT perorangan atau PT bisnis mikro dan kecil dapat dapat terlalu cepat selesai dan dapat memperoleh standing badan hukum. Di di dalam aturan hukum yang berlaku standing badan hukum diperoleh sesudah memperoleh sertifikat pendaftaran.

 

3. Cukup Satu Orang Pendiri

Kalau selama ini kamu ada problem mendirikan PT untuk kepentingan bisnis kamu dikarenakan terkendala orang ke-2 yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang rintangan itu sudah teratasi. Yang wajib digarisbawahi di sini adalah yang dapat jadi pendiri untuk PT perorangan cuman orang dan bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih berasal dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.

 

4. Tanggung Jawab Kegiatan Usaha Ada di Kamu PT Perorangan

Karena ini PT perorangan maka kamu terlalu yang memiliki, menjalankan, dan mengontrol PT tersebut. Bagaimana bersama tanggung jawabnya? Karena PT perorangan statusnya adalah badan hukum maka tanggung jawab kamu cuman modal perusahaan. Ini yang membedakan PT perorangan bersama perusahaan perorangan seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).

 

5. Lokasi Usaha

Karena UUCK dan aturan pelaksananya terlalu terkait pada Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) maka jikalau kamu rela mendirikan perusahaan berwujud PT terhitung PT perorangan wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa kesesuaian kesibukan pemakaian ruang merupakan kesesuaian rencana wilayah kesibukan dan/atau usahanya bersama RDTR. Sudah diatur bagian wilayah cocok bersama peruntukan sebagaimana mestinya.

 

6. Kegiatan Usaha atau Bisnis Kamu Jauh Lebih Cepat Berkembang Dengan Mengikuti Peraturan Pemerintah Yang Berlaku.

Wajib dicermati, Perseroan Perorangan mempunyai kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang dilaporkan secara elektronik kepada Menkumham. Apabila kewajiban ini dilanggar, maka Perseroan Perorangan dapat dikenai sanksi administratif terasa berasal dari teguran, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan standing badan hukum.

Tak hanya itu saja, bilamana kedepannya bisnis makin lama berkembang (tidak lagi mencukupi kriteria UMK) dan pemegang saham jadi lebih berasal dari 1 orang maka diwajibkan terdapatnya pergantian standing berasal dari Perseroan Perorangan jadi Perseroan biasa sebagaimana dimaksud di dalam UUPT. Perubahan ini wajib melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham

Sedangkan kebalikannya, pembubaran Perseroan Perorangan terhitung dapat dijalankan kalau terjadi:

Berdasar keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan yang membawa kekuatan hukum yang serupa bersama RUPS atau bersama kata lain pemegang saham kala itu yang menghendaki sendiri;
jangka kala berdirinya yang ditetapkan di dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya sudah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;

dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang sudah membawa kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak lumayan untuk membayar ongkos kepailitan;
harta pailit Perseroan perorangan yang sudah dinyatakan pailit berada di dalam kondisi insolvensi sebagaimana diatur di dalam undang-undang perihal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
dicabutnya perizinan mengusahakan Perseroan perorangan agar mewajibkan Perseroan perorangan melaksanakan likuidasi bersama isikan Pernyataan Pembubaran.

Drajad