Mengenai dokumen penting dalam pembangunan gedung diawali dengan mengajukan PBG yaitu izin untuk membangun gedung dan setelah selesai di bangun Anda harus mengajukan permohonan SLF, dokumen yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah memenuhi standar pembangunan PBG sesuai fungsi.
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF ini juga memiliki masa berlaku kurun waktu tertentu sesuai jenis gedung atau bangunan tersebut.
Sertifikat Laik Fungsi merupakan keterangan suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi bisa dikatakan jika gedung tidak memiliki SLF bisa dikatakan ilegal atas penggunaan bangunan tersebut.
Hal ini tertera pada Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa penyelenggaraan SLF meliputi:
- Gedung pada umumnya seperti rumah atau hunian.
- Gedung Tertentu ialah gedung dengan fungsi khusus.
Untuk gedung seperti hunian sendiri SLF akan diterbitkan jika ada pemohon yang mengajukan dalam artian tidak wajib.
Sedangkan untuk gedung tertentu memiliki 3 karakter bangunan meliputi:
- Bangunan di atas 5 lantai
- Bangunan Besamen
- Apabila ada permohonan
Artinya bahwa gedung tertentu yang memiliki lebih dari 5 lantai dan atau memiliki besemen wajib membuat SLF.
Masa Berlaku SL
Untuk masa berlaku SLF sendiri memiliki dua versi sama halnya dengan kriteria gedung tersebut yaitu.
Masa berlaku gedung pada umumnya seperti hunian berlaku 5 tahun, sedangkan masa berlaku SLF untuk gedung tertentu memiliki masa berlaku SLF 20 tahun.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SLF ini selama bangunan tidak mengalami perubahan.
Jika masa berlaku SLF telah habis, anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan SLF paling lama setelah 60 hari masa berlaku SLF habis.
Jika mengalami kendala dalam pengurusan SLF Anda bisa menghubungi Jasa Konsultan SLF melalui website gim-indonesia.com yang telah mendapatkan kepercayaan dari puluhan perusahaan besar dalam mengurus baik pengajuan atau perpanjangan SLF. terimakasih semoga bermanfaat.