Faktur pajak dan PKP

Faktur pajak bukan merupakan hal yang asing bagi dunia bisnis. Bahkan secara tidak sadar, kita juga sering menerima faktur pajak saat melakukan transaksi jual beli. Faktur pajak dapat berupa faktur pajak standar atau berupa nota penjualan (struk) yang biasa didapatkan dari supermarket.

Apa itu faktur pajak? Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai atau sering disebut sebagai PPN, Faktur pajak adalah bukti pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang diterbitkan oleh PKP (pengusaha kena pajak) atas transaksi penyerahan Barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Secara ringkas faktur pajak dapat diartikan sebagai bukti bahwa telah dilakukannya pemungutan PPN. Faktur pajak tersebut merupakan bukti bagi pengusaha kena pajak (PKP), bahwa PKP tersebut telah menjalankan kewajibannya untuk memungut PPN. Faktur pajak tersebut juga berfungsi bagi pihak pembeli atau pengguna jasa, bahwa telah dilakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut. Bagi pembeli atau pengguna jasa, faktur pajak tersebut merupakan dokumen yang diperlukan apabila ingin mengakui pajak masukan.

Telah disebutkan diatas bahwa salah satu kewajiban dari Pengusaha kena pajak adalah memungut PPN dengan menerbitkan faktur pajak. Saat ini penerbitan faktur pajak dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi efaktur. Selain memungut PPN dan menerbutkan faktur pajak, PKP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak tersebut pada SPT PPN. Pelaporan SPT PPN tersebut juga dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi web efaktur.

Apabila pengusaha kena pajak tidak menunaikan kewajiban yang telah disebutkan tersebut, maka PKP tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang diberikan dapat berupa denda keterlambatan pelaporan SPT PPN, Sanksi keterlambatan atau tidak menerbitkan faktur pajak, dan sanksi keterlambatan penyetoran PPN.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku usaha, khususnya pengusaha kena pajak untuk belajar pajak dan mengetahui kewajiban perpajakannya. Selain agar terhirdar dari pengenaan sanksi administrasi juga agar mendapatkan lebih banyak rekanan. Dikarenakan beberapa alasan banyak perusahaan lebih memilih untuk melakukan transaksi dengan PKP agar terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan.