Ciri-Ciri PT yang Membedakan Dengan Badan Usaha
Dikutip berasal dari tesis berjudul “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sebagai Subyek Hukum Dalam Kajian Hukum Perdata Di Indonesia” yang ditulis Antony, PT punyai karakteristik yang membedakan bersama wujud badan usaha lainnya. Jasa pembuatan PT adalah solusi anda mendirikan PT.
Berikut adalah beberapa ciri PT yang membedakan dengan badan usaha yang lain:
Berbadan Hukum
Sesuai bersama UU nomer 40 tahun 2007, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, seperti yayasan dan koperasi. Badan usaha berbadan hukum berarti harta kekayaan dan tanggung jawab perusahaan dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha bersama perusahaan itu sendiri.
Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Sesuai bersama UU nomer 40 tahun 2007, PT diharuskan berdiri atas basic kesepakatan sebagian pihak, seperti apabila perjanjian atara sebagian pemodal bersama pengelola perusahaan. Oleh karenanya, pembentukan PT butuh paling sedikit dua orang atau dua pihak untuk mencapai perjanjian.
Melaksanakan Kegiatan Usaha
Perseroan Terbatas dibuat untuk melaksanakan kesibukan usaha. Dalam melaksanakan praktek usaha, PT diharuskan mengakibatkan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang didalamnya dimuat maksud, tujuan, dan kesibukan usaha yang dijalankan oleh PT. Usaha-usaha yang dijalankan dalam praktek usaha PT, kudu cocok bersama anggaran basic yang telah dibuat secara bersama-sama.
Memiliki Modal Dasar berupa Saham
Ketika membentuk sebuah PT, pihak yang telah bersepakat diharuskan menyisihkan sebagian kekayaannya untuk dijadikan aset perusahaan. Pengalihan kekayaan menjadi aset perusahaan berikut merupakan saham. Sertifikat saham kemudian dikeluarkan oleh pihak perusahaan, dan saham ini merupakan modal basic dalam mobilisasi PT.
Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan Undang-undang
Pendirian dan praktek usaha lewat PT diharuskan untuk merujuk UU nomer 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut, terdapat beberapa syarat yang kudu dipenuhi oleh pihak yang hendak mendirikan PT. Selain syarat pendirian, praktek usaha yang dijalankan juga kudu cocok bersama aturan pelaksanaan PT yang telah diatur dalam UU tersebut.