Fintech Indonesia semakin melesat perkembangannya, apalagi di era modern ini. Sudah banyak masyarakat yang melek teknologi menggunakan fintech di kesehariannya. Fintech merupakan kepanjangan dari Financial technology yang merupakan inovasi teknologi pelayanan konsumen yang termasuk dalam kembaga keuangan non bank.
Ciri-Ciri Fintech Illegal
Masyarakat tentu saja harus memilih produk fntech yang legal dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keunganagn (OJK). Saat ini sudah marak Fintech illegal yang dimotori oleh oknum-oknumu tidak bertanggungjawab. Lalu bagaimana ciri-ciri Fintech illegal? Nah, berikut ini beberapa informasi mengenasi ciri-ciri fintech illegal dari Dunia Fintech yang wajib anda ketahui.
- Tidak Mempunyai Legalitas
Fintech illegal jelas tidak memiliki legalitas perizinan dari OJK yang merupakan lembaga resmi dari pemerintah yang menaunginya.
- Biaya Yang Tinggi Hingga Adanya Denda dan Bunga
Fintech illegal memiliki pesyaratan dimana biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen sangatlah tinggi. Konsumen juga harus membayar denda hingga bunga yang besar, yang terkadang syarat tersebut bisa jadi tidak tertera dalam perjanjian sebelumnya.
- Tidak Ada Etika Penagihan
Fintech illegal melakukan penagihan secara tidak beretika, misalnya dengan memeras,mengancam hingga menggunakan kata-kata kasar terhadap konsumennya.
- Berlebihan Dalam Mengakses Data Pribadi
Fintech illegal akan menanyakan data pribadi konsumen yang sangat kompleks. Hal tersebut tentu saja akan menyalahgunakan data tanpa sepengetahuan OJK.
- Pengaduan Yang Tak Kunjung Selesai
Fintech illegal tidak memiliki wadah pengaduan yang resmi, dan biasanya pengaduan yang diutarakan konsumen tidak dapat ditangani dengan selesai.
- Lokasi Kantor Yang Tidak Jelas
Fintech illegal tidak memiliki kejelasan dalam mencantumkan alamat, atau alamat yang dicantumkan tidak lengkap. Hal tersebut tentu saja membuat bingung konsumen.
- Spam SMS Kepada Konsumen
Fintech illegal sangat sering dalam mengirimkan SMS spam kepada konsumen. SMS yang dikirimkan biasanya berisikan penawaran produk. Hal tersebut tentu saja akan mengganggu konsumennya.
Demikian beberapa informasi mengenai ciri-ciri fintech illegal yang wajib anda ketahui. Dapatkan informasi mengenai Fintech Indonesia di Dunia Fintech yang dapat anda akses di website resminya. Sebelum anda menggunakan produk fintech, alangkah baiknya perbanyak informasi mengenai Dunia Fintech. Semoga bermanfaat!!