Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah  

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN Terlengkap dan Terupdate di  2022 | Rumah123.com

Salah satu dokumen yang sangat penting atas kepemilikan tanah atau properti adalah sertifikat. Karena sangat penting, anda harus segera mengurus administrasi untuk mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli saat melakukan transaksi jual beli.

Manfaat Sertifikat Tanah

Ada banyak manfaat sertifikat tanah, antara lain:

  • Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
  • Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
  • Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi
  • Memperkuat posisi tawar menawar jika hak atas tanah dibutuhkan pihak lain untuk kegiatan pembangunan

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Lantas, bagaimana cara melakukan balik nama tanah yang baru saja dibeli? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN.

Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:

(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000

Perhitungan di atas berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk mengetahui NJOP anda bisa mencarinya di situs pemerintah daerah setempat. Misalnya jika anda tinggal di Jakarta, anda bisa melihat situs Badan Pendapatn dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id.

Selain itu, ada juga biaya administrasi lainnya yang harus anda bayar seperti biaya untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp50.000. Adapun besarnya tarif adalah sekitar 1% dari total nilai transaksi.

 

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN

Ada sejumlah persyaratan yang harus anda siapkan untuk mengurus balik nama sertifikat sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukkan (pada saat pendaftaran hak)

Syarat Pengurusan Akta Jual Beli di PPAT

Ada sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengurus AJB, antara lain:

  1. Memenuhi kedua persyaratan teknis dalam pembuatan AJB, yang meliputi:
  • Pembuatan akta harus dihadiri oleh pihak penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
  • Pembuatan akta harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT, sedangkan camat dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.
  1. Membawa sertifikat asli tanah
  2. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli
  3. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (jika ada)
  4. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)
  5. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa
  6. Menyerahkan salinan data identitas pribadi, yang meliputi:
  • Pihak penjual wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika suda menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP
  • Pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah), dan NPWP