Beberapa hal yang harus diketahui sebelum restrukturisasi kredit

Akibat pandemik Covid-19 ini keadaaan ekonomi dunia sedang melemah agar ada sebagian kebijakan yang memberikan keringanan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah keringanan bagi pengguna kartu kredit, dimana Bank Indonesia mengumumkan memberikan pelonggaran bagi pengguna kartu kredit atau credit card (CC) bersifat penurunan suku bunga jadi 2% per Mei 2020. Kemudian penurunan untuk minimum payment jadi 5%, sampai pilihan terakhir untuk memperpanjang tenor pembayaran atau restrukturisasi gestun kartu kredit.

Kebijakan restrukturisasi ini sebelumnya termasuk diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan. Restrukturisasi kartu kredit ini bakal memberikan keringanan cicilan bagi nasabah dan memicu kredit jadi senantiasa lancar bagi industri keuangan.

Saat ini OJK telah berikan izin restrukturisasi untuk bank dan perusahaan multifinance. Tercatat untuk bank milik negara, permintaan restrukturisasi kredit telah diajukan oleh puluh ribuan nasabah dan jumlahnya terus jadi tambah setiap harinya.

Sebelum anda mengajukan restrukturisasi kartu kredit, ataupun restrukturisasi kredit lainnya ada sebagian perihal yang perlu diketahui dan dipertimbangkan pengaruh beruntung dan ruginya.

 

Beberapa perihal yang perlu diketahui sebelum saat restrukturisasi kredit:

1. Keringanan cicilan lewat restrukturisasi kredit tidak menghapus kewajiban

Keringan kredit lewat restrukturisasi dikerjakan didalam sebagian wujud layaknya memperpanjang tenor kredit atau selagi pinjaman, penerapan grace periode, pengurangan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok (cut loss), pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi utang jadi saham. Namun untuk hutang atau kewajiban yang ada senantiasa perlu dibayarkan.

 

2. Restrukturisasi memicu cicilan mengecil

Adanya pandemik ini memicu banyak orang mengalami penurunan penghasilan yang lantas memengaruhi cash flow, sampai banyak hutang atau cicilan yang tidak bisa dibayarkan. Program keringanan ini bakal mendesain skema pembayaran cicilan menyesuaikan dengan kemampuan.

Jika dijumlahkan dengan perpanjangan waktu, memang nasabah termasuk membayar lebih mahal kalau bank tidak mengurangi suku bunga didalam perjanjian restrukturisasi. Sejumlah restrukturisasi gunakan pola anuitas agar pokok dan bunga lagi ke jenis awal kredit baru dicairkan. Pokok utang jadi lebih kecil pemotongannya akibat restrukturisasi.

3. Perjanjian bisa dipulihkan lagi layaknya sebelum saat restrukturisasi

Restrukturisasi kredit berikan keringanan untuk nasabah untuk menata lagi keuangannya karena melambatnya perekonomian. Setelah suasana pulih, maka program restrukturisasi bisa diakhiri dengan berharap lagi ke perjanjian awal.

Namun kendati lagi ke perjanjian awal, pokok utang bakal mengacu kepada jumlah terakhir restrukturisasi. Saat ini sebagian besar bank menerapkan skema anuitas didalam pembayaran angsuran, dampaknya pokok utang bakal lagi besar dan bank mendahulukan penghasilan bunga.

 

4. Sebaiknya lanjutkan kredit secara normal

Kondisi perekonomian yang tertekan memicu sebagian besar bisnis terhambat, agar restrukturisasi jadi keliru satu solusi untuk ekonomi senantiasa bergerak.

Meski begitu, sekiranya tetap amat mungkin untuk membayar normal, sebaiknya nasabah melanjutkan cicilan dengan normal gunakan fasilitas alternative, layaknya gunakan tabungan atau berharap pertolongan kepada keluarga. Namun kalau tidak amat mungkin restrukturisasi adalah jalan yang tidak keliru untuk dipilih.