Bagaimana Hukum Pacaran dan Dalilnya

Hallo sobat Redaksi Dakwah, pada zaman sekarang ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bagi kalangan remaja. Bahkan anak sd sekalipun ada loh yang berpacaran, disinilah peran orang tua sangat penting untuk mengajarkan suatu hal yang baik.

Jika orang tua terlalu memberikan kebebasan terhadap anaknya maka yang akan terjadi adalah anak tersebut akan terjerumus dalam pergaulan bebas yang memiliki dampak yang sangat negatif. Pada kesempatan ini saya akan membahas hukum pacaran.

Apa Hukum Pacaran?

Hukum Pacaran dalam Islam

Untuk mengetahui bagaimana hukum pacaran silahkan teman-teman baca dengan baik-baik. Secara umum pacaran adalah hubungan kasih sayang antara wanita dan pria hanya untuk sesaat saja biasanya. Pergaulan bebas ini salah satu bentuknya adalah pacaran.

Didalam sebuah ajaran pacaran diharamkan, mengapa? karena tidak ada dalil yang mengatakan bahwa kita boleh untuk berpacaran, akan tetapi hanya ada larangan karena kerugian yang akan didapatkannya.

1. Hukum Pacaran

Pacaran adalah suatu hal yang mendekati zina, karena didalamnya terdapat banyak larangan seperti bersentuhan, berpelukan, berduaan, dan sebagainya. Teman-temanku Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Q.S Al-Is’ra:32.

Dalam surat diatas kita pasti langsung mengetahuinya bahwa Allah sangat melarang kita untuk melakukan perbuatan yang mendekati zina. Disana dijelaskan bahwa zina adalah salah satu perbuatan yang keji, jadi marilah untuk teman-teman hindari zina mulai dari saat ini. Coba kalian pikirkan, jika kamu mendekati zina dan apalagi melakukan zina, kamu akan mendapatkan dosa yang besar karena itu adalah perbuatan yang keji.

Pesan saya jika kamu cinta jika kamu sayang jangan jadikan semua itu alasan untuk kamu melakukan hal yang mendekati zina sebelum menikah. Jika memang itu jodoh kamu maka Allah akan memberikannya kepadamu suatu saat nanti dan jika memang tidak, percayalah bahwa Allah akan menggantikannya yang jauh lebih lagi.

2. Hukum Memandang Wanita

Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti akan memandang banyak orang baik memandang laki-laki maupun perempuan. Lalu bagaimana hukum memandang wanita yang bukan mahram, berikut adalah hadist yang yang berkaitan dengan memandang wanita.

Dari Jarir bin Abdullah r.a dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukkan) pandanganku.” (HR Imam Muslim)

Dengan hadist diatas kita dapat mengetahui bawah kita dilarang memandang wanita bukan mahram yang dapat membangkitkan syahwat. Nah untuk teman-teman nih yang masih suka meliihat perempuan-perempuan sebaiknya mulai sekarang jaga pandangannya ya supaya hidup kita menjadi lebih baik lagi.

Larangan Pacaran

Sudah saya jelaskan pada bagian awal, namun agar lebih jelas lagi dan dapat dengan mudah dipahami oleh teman-teman mengenai hukum pacaran dalam sebuah ajaran. Sudah jelas bahwa pacaran dilarang oleh suatu ajaran, hal tersebut dapat kita ketahui dalam sabda Rasulullah Saw.

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali mahramnya” (HR.Bukhori dan Muslim)

Cukup sampai disini penjelasan mengenai hukum pacaran dan dalilnya. Kesimpulannya pacaran dilarang karena bukan mahramnya dan itu merupakan suatu hal yang dapat mendekati zina. Allah sangat membenci zina jadi jangan sekali-kali kamu berani untuk mendekati zina, semoga dengan pembahsan kali ini dapat bermanfaat untuk teman-teman. Temukan informasi bermanfaat lainnya hanya di https://redaksidakwah.com.